PT Selebes Bone Mineral juga akan diundang untuk memberikan penjelasan terkait rencana kegiatan perusahaan, termasuk proses penyusunan Amdal dan rencana aktivitas eksplorasi.
Menurut Femmy, DPRD perlu mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak sebelum mengambil langkah lebih lanjut, terutama untuk mengkaji persoalan lingkungan dan potensi dampaknya terhadap masyarakat.
“Semua pihak akan kita undang agar persoalan ini jelas. Aspirasi masyarakat harus didengar, tetapi kita juga perlu mendapatkan penjelasan dari perusahaan dan dinas teknis terkait proses serta rencana kegiatannya,” jelasnya.
Melalui RDP gabungan tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai status dan rencana aktivitas PT Selebes Bone Mineral, sekaligus menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan di Kecamatan Bone Pantai.




