Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menerima pengalihan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan bahwa pengalihan perkara ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Sinergi tersebut difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi yang lebih intensif antarpenyidik.
Adapun perkara yang dialihkan mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.




