Jakarta, – Presiden RI Prabowo Subianto dilaporkan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Istana Negara pada Sabtu (11/7/2026) malam. Pemanggilan ini dilakukan sebagai respons atas kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya rapat terbatas (ratas) tersebut. Namun, ia enggan berkomentar ketika disinggung mengenai apakah Presiden Prabowo sempat meluapkan kemarahannya kepada Jaksa Agung dalam pertemuan itu.
“Marah? Ya kan karena ada sebuah kejadian ya tentu beliau ingin mendapatkan laporan,” ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Pemerintah Jaga Stabilitas
Menanggapi pertanyaan apakah Presiden menginginkan kasus Febrie diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah wajib menjaga stabilitas. Menurutnya, segala bentuk kegaduhan harus ditekan demi kelancaran roda pemerintahan.
“Kalau bicaranya pertanyaannya masalah kegaduhan, kan sebenarnya tidak hanya berkenaan dengan masalah ini. Berkali-kali juga beliau sampaikan, kami mewakili Presiden, mewakili pemerintah, syarat untuk … membangun ekonomi itu salah satunya stabilitas,” jelasnya.
“Nah syarat stabilitas ya tentunya kita berharap mengurangi meminimalisir kegaduhan-kegaduhan. Jadi semangatnya itu,” imbuh Prasetyo.
Pengalihan Tiga Perkara ke Kejagung




