Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polres Boalemo menegaskan komitmennya mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.
Kepolisian juga menyatakan akan menindak setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




