“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kendaraan tersebut bermuatan BBM jenis solar sebanyak 70 galon. Setelah itu kami langsung melaksanakan gelar perkara dan selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sarman Paramata,” jelas Nurwahid.
Sarman Paramata (36), warga Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan yang dilakukan pada Jumat (7/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa solar tersebut dibeli dari pengecer di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
“Menurut hasil pemeriksaan, BBM tersebut awalnya dibeli dari pengecer di Kecamatan Atinggola dengan harga Rp450 ribu per galon. Kemudian dibawa ke Kabupaten Pohuwato untuk dijual kembali dengan harga Rp525 ribu per galon,” ungkap Nurwahid.
Polisi menduga kendaraan tersebut telah beberapa kali digunakan untuk mengangkut solar. Dugaan motifnya adalah memperoleh keuntungan dari selisih harga pembelian dan penjualan.
Dalam penanganan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Boalemo telah memeriksa lima orang saksi, melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka, memeriksa tersangka, serta melakukan penahanan.




