Jakarta, – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara menanggapi desakan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan, mari kita hormati seluruh proses hukum,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto berkali-kali telah mengingatkan jajarannya untuk menjauhi tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa semangat perbaikan dan pemberantasan praktik korupsi terus digaungkan oleh kepala negara.
Sebelumnya, desakan agar kasus yang menjerat Febrie Adriansyah tidak ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) melainkan dilimpahkan ke KPK terus mengemuka. Perkara yang dimaksud mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.
Salah satu pihak yang menyuarakan desakan tersebut adalah Ketua Umum Serikat Mahasiswa (Sema) Universitas Gadjah Mada (UGM), Mesa. Ia mempertanyakan profesionalisme Kejagung dalam menangani kasus tersebut dan mendorong KPK untuk segera mengambil alih.




