GORONTALO KK — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami penolakan masyarakat terhadap aktivitas PT Celebes Bone Mineral (CBM) di Kecamatan Bone Pantai.
RDP sebelumnya dihadiri unsur kecamatan, perwakilan masyarakat dari sejumlah desa, serta seorang mantan karyawan PT CBM yang menyampaikan informasi terkait aktivitas perusahaan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femi Udoki, mengatakan, dalam RDP tersebut komisi I menemukan sejumlah persoalan yang masih membutuhkan pendalaman, terutama terkait kelengkapan perizinan perusahaan.
“Banyak hal yang kami temukan, terutama terkait dengan izin. Izin eksplorasinya kemudian izin lingkungannya, yang ternyata belum kita temukan,” ujar Femi.
Menurutnya, Komisi I telah meminta penjelasan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, sejumlah dokumen dan informasi mengenai perizinan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Karena itu, Komisi I berencana kembali menggelar RDP dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Bolango, PTSP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak lain yang mengetahui proses perizinan dan aktivitas operasional PT CBM.
Femi menegaskan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan terus mengawal persoalan tersebut, terutama untuk memastikan seluruh proses administrasi dan perizinan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.




