“Ke depan, kita mungkin perlu meningkatkan sedikit key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, baik itu PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” jelas Rifqi.
Rancangan undang-undang (RUU) tersebut nantinya akan memuat indikator pemberhentian bagi ASN yang tidak mampu memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan. Rifqi menekankan bahwa sistem KPI yang jelas sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dalam mengevaluasi bawahannya.
“Jadi, orang bekerja memang perlu KPI. Bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah, bupati, gubernur, wali kota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban,” tegasnya.
Capaian Reformasi Birokrasi
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan laporan capaian reformasi birokrasi nasional. Ia mengungkapkan bahwa skor reformasi birokrasi pada tahun 2025 meningkat menjadi 73,37, naik dari 71,92 pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, indeks Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) justru tercatat turun dari 64,55 (2024) menjadi 66,42 (2025). Meski demikian, indeks kepuasan masyarakat nasional mengalami kenaikan dari 88,9 menjadi 89,45, dan skor indeks pelayanan publik meningkat dari 4,02 menjadi 4,04 dalam periode yang sama




