Menurut Umar Karim, DPRD menerima banyak aspirasi masyarakat yang mengaku tidak lagi menerima bantuan setelah status desil mereka berubah.
Umar menjelaskan, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi salah satu dasar penentuan penerima bantuan sosial. Semakin rendah status desil, semakin besar peluang seseorang menerima bantuan pemerintah. Sebaliknya, semakin tinggi status desil, masyarakat dianggap memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
”Banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasi ke DPRD karena keberatan status desil mereka berubah. Padahal, perubahan itu berdampak pada peluang mereka memperoleh bantuan dari pemerintah,” kata Umar.
Ia mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek status desil melalui aplikasi atau laman Cek Bansos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila status desil dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat diminta segera mengajukan verifikasi melalui pemerintah desa setempat.
”Jika merasa desilnya berubah dan keberatan dengan itu, segera mendatangi pemerintah desa setempat. Itu mekanismenya,” ujarnya.
Selain mendorong masyarakat melakukan verifikasi data, DPRD Provinsi Gorontalo juga berencana mengusulkan tambahan anggaran bagi petugas pendataan di tingkat desa dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027. Menurut Umar, tambahan insentif diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendataan sehingga data sosial ekonomi masyarakat semakin akurat dan penyaluran bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.
Desil Naik, Bansos Hilang? Umar Karim Minta Warga Cek Status Desil

Bagikan Berita



