Tahap awal yang disiapkan adalah memberikan kesempatan kepada guru PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Setelah memperoleh status PPPK penuh waktu, mereka dapat mengikuti seleksi PNS yang direncanakan berlangsung pada awal 2027.
Dengan demikian, guru PPPK tetap harus mengikuti proses seleksi untuk mendapatkan status PNS sesuai mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Proyeksikan 526.689 Formasi Guru
Selain membahas penataan status kepegawaian guru PPPK, pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional sebanyak 526.689 formasi.
Formasi tersebut diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai jenjang dan satuan pendidikan, termasuk sekolah, madrasah, Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, hingga Sekolah Garuda.
”Nanti kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” ujar Rini.
Proyeksi kebutuhan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan kebutuhan tenaga pendidik pada periode mendatang.
Tidak Otomatis Menjadi PNS
Peluang guru PPPK mengikuti seleksi PNS pada 2027 tidak berarti seluruh guru PPPK akan otomatis diangkat menjadi PNS.
Guru PPPK paruh waktu terlebih dahulu harus melalui tahapan untuk menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, mereka dapat mengikuti seleksi PNS pada awal 2027 apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.




